Tentang PERSYARATAN PELAPORAN KEBERADAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS)

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, dengan ini disampaikan kepada seluruh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Poso untuk melaporkan keberadaannya dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Akta Pendirian Organisasi.
2. Legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri.
Baca Lainnya :
- Kepala BNPB Tinjau Lokasi Gempa di Poso, Pastikan Bantuan dan Pemulihan Cepat Tersalurkan0
- Peringatan HUT ke-80 RI di Kabupaten Poso Ditandai Upacara Pengibaran Bendera Duplikat Merah Putih0
- 50 Calon Paskibraka Kabupaten Poso 2025 Jalani Latihan Intensif Selama Tiga Bulan0
- Bupati Poso Buka Musrenbang RPJMD 2025–20290
- Wujudkan Poso Harmoni dan Tangguh0
3. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5. Surat Keputusan (SK) Susunan Pengurus.
6. Surat Keterangan Domisili.
7. Fotokopi KTP Pengurus Tingkat Kabupaten.
8. Foto Kantor Sekretariat Ormas.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
