Tentang PERSYARATAN PELAPORAN KEBERADAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS)

By BADAN KESBANGPOL 22 Agu 2025, 18:00:02 WIB Pemerintahan
Tentang PERSYARATAN PELAPORAN KEBERADAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS)

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, dengan ini disampaikan kepada seluruh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Poso untuk melaporkan keberadaannya dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1. Akta Pendirian Organisasi.

2. Legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri.

Baca Lainnya :

3. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

5. Surat Keputusan (SK) Susunan Pengurus.

6. Surat Keterangan Domisili.

7. Fotokopi KTP Pengurus Tingkat Kabupaten.

8. Foto Kantor Sekretariat Ormas.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment