BUPATI POSO dr. VERNA G.M INKIRIWANG MELANTIK PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAM (IIb) DAN 35 PEJABAT AD

Implementasi kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan ide yang hakiki dalam konsep otonomi daerah, tujuan otonomi daerah setidak-tidaknya meliputi empat kewenangan utama yakni dari aspek politik, manajemen pemerintahan, kemasyarakatan dan aspek ekonomi pembangunan. Hal tersebut disampaikan langsung Bupati Poso dr. Verna GM Inkiriwang saat melantik 2 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIb) dan 35 Pejabat Administrator lainnya (Eselon IIIb dan IIIa) Lingkup Pemda Poso Jumat, 23 Februari 2024 di Gedung Torulemba Poso.
penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan memperluas jenis-jenis pelayanan dalam berbagai bidang kebutuhan masyarakat. Dengan demikian pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuk menciptakan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk adaptasi penggunaan teknologi, implementasi praktik terbaik serta reformasi birokrasi.
Poso Romi Alimin, Se, Mewakili Kajari Poso, Ketua PMI Poso Roy Kaloh, sejumlah kepala OPD Poso dan tamu undangan lainnya
