Sulewana, Pamona Utara — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Poso melakukan peninjauan langsung terhadap rumah-rumah warga di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, yang diduga terdampak aktivitas PT Poso Energy, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.45 hingga 19.00 WITA tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian koordinasi dan pembahasan sebelumnya terkait aspirasi masyarakat Desa Sulewana mengenai kondisi sejumlah rumah warga yang diduga mengalami kerusakan.
Peninjauan dilakukan secara langsung ke rumah-rumah warga untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi fisik bangunan, sekaligus melakukan pendataan dan verifikasi awal terhadap tingkat kerusakan sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Poso Suharto Kandar, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Ir. H. Akris Fattah Yunus, M.M., Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah Surya Fibrianti, S.T., M.M., Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Poso Franki Tompira, S.STP., M.Si., Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Poso Adriana Oktavin Richard, S.H., M.A.P., serta Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Poso Fadli Prasetya, S.H., M.Si.
Turut hadir jajaran pejabat dan staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Poso, staf Badan Kesbangpol Kabupaten Poso, unsur Pemerintah Kecamatan Pamona Utara, Pemerintah Desa Sulewana, serta pihak terkait lainnya.
Sebelum turun melakukan peninjauan, rombongan terlebih dahulu tiba di Poso 1 PT Poso Energy dan diterima oleh Asmarudin, Manager Bendungan PT Poso Energy, Agus Samsi, Manager Representatif PT Poso Energy, Sekretaris Kecamatan Pamona Utara, Kepala Desa Sulewana, serta pihak terkait lainnya.
Pertemuan awal tersebut membahas rencana dan teknis pelaksanaan peninjauan terhadap rumah-rumah warga yang telah masuk dalam pendataan.
Wakil Bupati Poso Suharto Kandar menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat sebelumnya yang membahas aspirasi masyarakat Desa Sulewana, khususnya terkait rumah warga yang diduga terdampak dan rencana dukungan sosial yang akan dikoordinasikan melalui pemerintah.
Menurutnya, terdapat tiga hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan sebelumnya, yakni kondisi rumah warga yang diduga mengalami kerusakan, bangunan gereja yang diduga terdampak, serta kebun masyarakat yang berada di bantaran sungai.
“Pada tahap ini kita fokus terlebih dahulu melihat kondisi rumah warga secara langsung. Kita ingin mendapatkan gambaran yang objektif mengenai kondisi bangunan dan tingkat kerusakannya sebagai bahan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya,” ujar Suharto Kandar.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Poso bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan peninjauan secara langsung dan membagi tim ke beberapa kelompok agar seluruh rumah yang telah masuk dalam pendataan dapat dikunjungi secara efektif.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Ir. H. Akris Fattah Yunus, M.M., menyampaikan bahwa pemerintah telah menerima berbagai informasi dan aspirasi masyarakat terkait kondisi rumah warga.
Ia menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga telah melakukan koordinasi serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan melibatkan tim dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk melakukan kajian terhadap persoalan yang berkembang.
Berdasarkan kajian dan koordinasi yang telah dilakukan, pemerintah menyampaikan bahwa belum ditemukan pengaruh secara langsung terhadap kerusakan rumah yang dapat dikaitkan dengan pembangunan maupun aktivitas operasional PT Poso Energy.
Namun demikian, berbagai kemungkinan faktor lain, termasuk kondisi alam dan faktor teknis bangunan, tetap perlu diperhatikan dalam melihat kondisi rumah warga secara menyeluruh.
Atas arahan Gubernur Sulawesi Tengah, pemerintah juga menyampaikan saran kepada PT Poso Energy agar dapat memberikan bantuan kepada masyarakat yang rumahnya diduga terdampak sebagai bentuk kepedulian sosial.
Akris menegaskan bahwa pembahasan mengenai bantuan tersebut masih berada pada tahap awal dan belum menjadi keputusan final.
Sebelumnya, sempat dibahas gambaran besaran bantuan berdasarkan kategori kerusakan, yakni sekitar Rp3 juta untuk rusak ringan, Rp7 juta untuk rusak sedang, dan Rp15 juta untuk rusak berat. Namun, angka tersebut masih akan dikaji kembali dengan mempertimbangkan kondisi faktual bangunan di lapangan.
“Besaran tersebut masih merupakan pembahasan awal. Pemerintah masih harus melihat kondisi rumah secara langsung sehingga tidak dapat serta-merta ditetapkan sebagai besaran bantuan,” jelasnya.
Ia juga meminta masyarakat memberikan waktu kepada pemerintah untuk menyelesaikan proses pendataan dan verifikasi.
“Setelah seluruh hasil kunjungan diperoleh, pemerintah akan melakukan koordinasi kembali dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya,” lanjut Akris.
Berdasarkan data awal yang diperoleh dari PT Poso Energy, terdapat 26 rumah yang menjadi sasaran peninjauan. Dari hasil pendataan awal tersebut, rumah-rumah terbagi dalam beberapa kategori kondisi.
Dalam pelaksanaan peninjauan, tim mendatangi rumah warga secara langsung dan melihat bagian-bagian bangunan yang mengalami kerusakan. Kondisi yang ditemukan kemudian didata untuk menjadi bahan verifikasi dan kajian lebih lanjut.
Setelah seluruh rangkaian peninjauan lapangan dilakukan, pemerintah bersama pihak terkait kembali ke Poso 1 PT Poso Energy untuk merumuskan hasil pengamatan awal.
Dari proses tersebut ditemukan adanya tiga rumah tambahan yang masuk dalam pendataan sebagai rumah yang diduga terdampak sehingga masih diperlukan proses verifikasi lebih lanjut.
Pada sejumlah rumah yang dikategorikan rusak berat, tim menemukan kondisi yang berkaitan dengan struktur bangunan. Di antaranya penggunaan besi berukuran 6 mm serta tidak ditemukannya slop atau struktur pengikat pada bagian bawah bangunan.
Sementara itu, pada rumah yang masuk kategori rusak ringan dan sedang, berdasarkan pengamatan awal, bangunan masih memungkinkan untuk dipertahankan dan dilakukan perbaikan. Kendati demikian, penentuan akhir mengenai kategori kerusakan tetap menunggu hasil verifikasi dan pembahasan teknis lebih lanjut.
Dalam peninjauan juga ditemukan sekitar empat hingga lima rumah yang sudah tidak ditempati oleh pemiliknya.
Kondisi tersebut berkaitan dengan adanya permintaan agar apabila dilakukan penanganan, pembebasan tidak hanya mencakup bangunan rumah tetapi juga tanah tempat rumah tersebut berdiri.
Pemerintah memandang persoalan tersebut perlu diverifikasi secara khusus, terutama menyangkut status dan kepemilikan tanah masing-masing rumah. Hal ini penting untuk memastikan apakah tanah tersebut merupakan milik pemilik rumah yang bersangkutan atau memiliki status kepemilikan lainnya.
Dengan demikian, persoalan tanah menjadi salah satu aspek yang memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum pemerintah menentukan bentuk penanganan maupun kemungkinan relokasi.
Terkait besaran bantuan atau bentuk penanganan terhadap rumah yang diduga terdampak, pemerintah menegaskan bahwa pembahasan masih akan dilanjutkan bersama Gubernur Sulawesi Tengah dan pihak terkait, termasuk PT Poso Energy.
Besaran yang sebelumnya sempat dibicarakan berdasarkan kategori kerusakan belum menjadi keputusan final.
Pemerintah akan mempertimbangkan hasil peninjauan lapangan, kondisi faktual bangunan, status kepemilikan tanah, serta aspek teknis lainnya sebelum menentukan kebijakan selanjutnya.
Pemerintah juga mengharapkan apabila nantinya terdapat bantuan kepada masyarakat, penyalurannya dapat dilakukan secara langsung kepada pemilik rumah yang berhak sesuai hasil pendataan dan verifikasi, tanpa melalui pihak ketiga.
Selain rumah warga, persoalan lain yang turut menjadi aspirasi masyarakat adalah keberadaan kebun masyarakat di bantaran sungai.
Namun, dalam kunjungan kali ini, persoalan tersebut belum dibahas secara mendalam karena pemerintah masih memprioritaskan pendataan dan verifikasi kondisi rumah warga.
Pembahasan mengenai kebun masyarakat akan dilakukan pada tahapan berikutnya dengan memperhatikan kondisi lahan, status kepemilikan, serta aspek lain yang berkaitan dengan keberadaan kebun masyarakat tersebut.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kegiatan peninjauan yang dilaksanakan pada 16 September 2026 merupakan kegiatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Poso dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat, dan bukan merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh PT Poso Energy.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Poso menegaskan bahwa hasil kunjungan lapangan tersebut belum merupakan penetapan ganti rugi.
Peninjauan dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi untuk memperoleh data dan kondisi faktual di lapangan. Penentuan bentuk bantuan, besaran bantuan, maupun langkah penanganan lainnya masih akan dibahas setelah seluruh data diperoleh dan diverifikasi.
Pemerintah berharap proses tersebut dapat berjalan secara objektif, transparan, dan terkoordinasi sehingga setiap langkah penanganan dapat dilakukan berdasarkan kondisi faktual serta ketentuan yang berlaku.
Seluruh hasil peninjauan selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan koordinasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Poso bersama pihak terkait, termasuk PT Poso Energy.
Kegiatan peninjauan berakhir sekitar pukul 19.00 WITA dalam keadaan aman dan tertib. Pemerintah bersama seluruh pihak terkait akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi guna mencegah kesalahpahaman serta menjaga situasi sosial dan keamanan di Desa Sulewana tetap kondusif.