Poso 06 November 2025, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Poso menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong pada Kamis (6/11/2025). Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait tata kelola pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik
Pertemuan berlangsung di
Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Poso, Jl. Pulau Sumba, Kelurahan Gebangrejo
Timur, Kecamatan Poso Kota, mulai pukul 10.35 hingga 12.00 Wita.
Rombongan DPRD Parigi Moutong dipimpin Ketua Komisi I, Candra Setiawan, S.Pd., M.Pd, bersama anggota Komisi I yaitu Imran Aimang, S.Pd, Abdin, S.E, dan Yusar serta anggota Komisi IV Arpan Sahar. Rombongan diterima oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Poso, Rahmat Pahe, S.H, bersama Kabid Politik Dalam Negeri Mukhtar, S.H, Kabid Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Adriana Oktavin Richard, S.H., M.A.P, serta pejabat dan staf terkait.
Sekretaris Badan Kesbangpol
Poso, Rahmat Pahe, dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf atas
ketidakhadiran Kepala Badan yang sedang menjalankan tugas kedinasan di luar
daerah. Rahmat juga menyampaikan bahwa alokasi bantuan keuangan Partai Politik
di Kabupaten Poso disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta mengacu
pada ketentuan peraturan yang berlaku.
�Besaran hibah Parpol di setiap daerah berbeda-beda tergantung kemampuan fiskal daerah. Prinsipnya tetap mengikuti regulasi dan memperhatikan efisiensi anggaran,� ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong, Candra Setiawan, menyampaikan apresiasi atas penyambutan dari Kesbangpol Poso. Ia menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan memperoleh masukan dan perbandingan dalam penyusunan kebijakan pembinaan serta penganggaran dana hibah Parpol di Parigi Moutong.
Saat ini bantuan keuangan
Parpol di Parigi Moutong sebesar Rp4.500 per suara sah. Kami ingin memastikan
apakah nilai tersebut masih ideal atau perlu penyesuaian sesuai perkembangan
kondisi daerah,� jelasnya.
Pada kesempatan yang sama,
Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Poso, Mukhtar, S.H, memaparkan bahwa
besaran hibah Parpol di Kabupaten Poso saat ini adalah Rp4.168 per suara sah.
Ia menekankan bahwa 60% dari total bantuan hibah wajib digunakan untuk kegiatan
pendidikan politik baik kepada kader maupun masyarakat.
Mukhtar juga menerangkan bahwa pengawasan dan evaluasi penggunaan dana hibah masih menemui kendala, khususnya keterbatasan anggaran monitoring, sehingga pelaksanaan pengawasan lapangan belum maksimal.
Temuan
kami sejauh ini lebih banyak pada aspek
administratif
seperti kejelasan sekretariat dan pelaksanaan pendidikan politik. Untuk
penyalahgunaan anggaran secara substantif belum ditemukan," pungkasnya.
Kunjungan kerja ditutup
pada pukul 12.00 Wita dengan suasana penuh keakraban. Hasil pertemuan tersebut
diharapkan dapat memperkuat tata kelola bantuan keuangan Parpol, meningkatkan
transparansi, serta mendorong penguatan kapasitas kelembagaan Partai Politik di
tingkat daerah.