Poso — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Poso menegaskan pentingnya tertib administrasi bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas), termasuk organisasi yang memiliki kepengurusan atau melaksanakan kegiatan di wilayah Kabupaten Poso.
Penertiban administrasi tersebut dilakukan dalam rangka memastikan tersedianya data organisasi yang akurat, memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dengan organisasi masyarakat, serta mendukung pelaksanaan pembinaan, pemberdayaan dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai Ormas antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2013, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. UU 17/2013 masih tercatat berstatus berlaku dalam basis data JDIH BPK.
Dalam PP Nomor 58 Tahun 2016, terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur pelaporan keberadaan kepengurusan Ormas di daerah.
Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 58 Tahun 2016 mengatur bahwa pengurus Ormas yang memiliki struktur kepengurusan berjenjang melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah Daerah setempat dengan melampirkan SKT dan kepengurusan di daerah.
Sementara itu, Pasal 9 PP Nomor 58 Tahun 2016 mengatur bahwa Ormas yang telah memperoleh pengesahan badan hukum, pengurusnya melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah Daerah setempat dengan melampirkan surat keputusan pengesahan status badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah.
Ketentuan ini menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam membangun database organisasi yang memiliki kepengurusan atau menjalankan aktivitas di wilayah daerah.
UU Nomor 17 Tahun 2013 membedakan perlakuan antara Ormas berbadan hukum dan Ormas yang tidak berbadan hukum.
Pasal 15 mengatur bahwa Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah memperoleh pengesahan badan hukum dan, setelah memperoleh status badan hukum, tidak memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Sementara Pasal 16 mengatur mekanisme pendaftaran bagi Ormas yang tidak berbadan hukum, termasuk persyaratan berupa akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP atas nama Ormas, pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau perkara di pengadilan, serta pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Adapun tata cara pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi Ormas kemudian diatur lebih lanjut melalui Permendagri Nomor 57 Tahun 2017.
Permendagri tersebut secara tegas menyatakan bahwa peraturan tersebut mengatur pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum dan pengelolaan Sistem Informasi Ormas (SIORMAS).
Dalam Pasal 10 Permendagri Nomor 57 Tahun 2017, permohonan pendaftaran Ormas dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati/wali kota pada unit layanan administrasi di daerah.
Selanjutnya, Pasal 10 ayat (6) menyebutkan bahwa unit layanan administrasi di daerah provinsi atau kabupaten/kota antara lain terdiri dari perwakilan Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya.
Untuk pemeriksaan keabsahan dokumen, Pasal 17 ayat (3) juga mengatur bahwa pengajuan melalui unit layanan administrasi daerah dan pemeriksaan keabsahan dokumen dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota melalui Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.
Dengan demikian, Kesbangpol Kabupaten Poso memiliki peran dalam fasilitasi administrasi, pemeriksaan dokumen sesuai kewenangan, pembinaan dan pengawasan terhadap pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum di wilayah Kabupaten Poso.
Hal tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 41 ayat (3) Permendagri Nomor 57 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa bupati/wali kota melalui Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik di kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum di daerah kabupaten/kota.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Poso, Markarma Lasimpala, S.P., M.P., menegaskan bahwa tertib administrasi organisasi merupakan bagian penting dalam membangun hubungan koordinatif antara pemerintah daerah dan organisasi masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh organisasi kemasyarakatan yang memiliki kepengurusan maupun aktivitas di Kabupaten Poso untuk memastikan administrasinya tertib dan keberadaannya dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini penting agar pemerintah daerah memiliki data organisasi yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Markarma.
Menurutnya, pendataan dan pelaporan keberadaan organisasi bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam berserikat dan berkumpul, melainkan untuk memperkuat tertib administrasi dan koordinasi pemerintahan.
“Kesbangpol tidak hanya menjalankan fungsi administrasi, tetapi juga memiliki fungsi pembinaan dan koordinasi. Dengan data yang benar, kami dapat mengetahui struktur kepengurusan, alamat sekretariat serta aktivitas organisasi sehingga komunikasi antara pemerintah daerah dan organisasi masyarakat dapat berjalan lebih baik,” jelasnya.
Kesbangpol Kabupaten Poso juga menegaskan bahwa status badan hukum tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk melaporkan keberadaan kepengurusan organisasi di daerah.
Hal tersebut secara khusus diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 58 Tahun 2016, yang mengatur pelaporan keberadaan kepengurusan Ormas yang telah memperoleh pengesahan badan hukum kepada Pemerintah Daerah setempat, dengan melampirkan surat keputusan pengesahan status badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah.
Dengan demikian, bagi organisasi berbadan hukum yang memiliki kepengurusan di Kabupaten Poso, pelaporan keberadaan kepengurusan di daerah merupakan bagian dari tertib administrasi pemerintahan daerah.
Dalam pelaksanaannya, Kesbangpol juga mengingatkan bahwa yayasan memiliki dasar hukum sebagai badan hukum tersendiri, sehingga tidak dapat secara otomatis dipersamakan dengan Ormas tidak berbadan hukum yang memerlukan SKT.
Namun, apabila yayasan berbadan hukum tersebut memiliki kepengurusan atau menjalankan kegiatan sebagai organisasi kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Poso, pelaporan keberadaan kepengurusannya kepada Pemerintah Daerah perlu diperhatikan berdasarkan Pasal 9 PP Nomor 58 Tahun 2016, dengan dokumen pengesahan badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah.
Demikian pula organisasi keagamaan perlu menyesuaikan administrasinya dengan bentuk dan status hukum organisasi masing-masing. Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 bahkan memuat persyaratan khusus berupa rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama bagi Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan dalam proses pendaftaran Ormas tidak berbadan hukum.
Dalam rangka pemutakhiran data dan pelaporan keberadaan kepengurusan di daerah, organisasi dapat menyiapkan antara lain:
Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 juga menyediakan format formulir isian data Ormas yang antara lain memuat nama organisasi, bidang kegiatan, alamat sekretariat, tempat dan waktu pendirian, asas, tujuan, pendiri, pembina, penasehat, susunan pengurus, masa bakti, unit/cabang, usaha organisasi, sumber keuangan, lambang dan bendera organisasi.
Kesbangpol Kabupaten Poso mengajak seluruh organisasi masyarakat untuk bersama-sama membangun tertib administrasi organisasi sebagai bagian dari penguatan tata kelola kehidupan bermasyarakat.
Data organisasi yang lengkap dan mutakhir akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan koordinasi, fasilitasi, pembinaan, pemberdayaan serta pengawasan sesuai kewenangan.
“Kami mengajak seluruh Ormas, LSM, yayasan dan organisasi keagamaan yang memiliki kepengurusan atau aktivitas di Kabupaten Poso untuk berkoordinasi dengan Kesbangpol. Prinsipnya adalah tertib administrasi, transparansi dan sinergi. Pemerintah daerah dan organisasi masyarakat memiliki peran masing-masing dalam menjaga kehidupan sosial yang aman, tertib dan kondusif serta mendukung pembangunan daerah,” pungkas Markarma.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Poso selanjutnya akan terus melakukan pemutakhiran data organisasi serta membuka ruang koordinasi dan konsultasi bagi organisasi masyarakat yang membutuhkan fasilitasi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
KABUPATEN POSO