POSO — Pemerintah Kabupaten Poso terus memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian penguasaan dan pemanfaatan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Poso Tahun 2026, yang dilaksanakan di Ruang Pogombo, Kantor Bupati Poso, Selasa (15/9/2026).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Poso, Ir. Heningsih E.G. Tampai, M.Si., dan dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso selaku Ketua Pelaksana GTRA, Hj. Amanda Maisura, A.Ptnh., M.A.P., unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah terkait, para kepala desa, tokoh masyarakat Ir. T. Samsuri, M.Si., serta peserta rapat lainnya.
Dalam rapat tersebut, Sekda Kabupaten Poso menyampaikan sambutan tertulis Bupati Poso dr. Verna G.M. Inkiriwang, M.PSDM., yang menegaskan bahwa Reforma Agraria memiliki posisi strategis dalam mendorong terwujudnya keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Bupati Poso menekankan pentingnya pelaksanaan penataan aset yang berjalan beriringan dengan penataan akses. Kepastian hak atas tanah, menurutnya, harus diikuti dengan pemberdayaan masyarakat, akses terhadap permodalan, teknologi, sarana produksi, serta pasar.
“Penataan aset harus berjalan seiring dengan penataan akses. Kepastian hak atas tanah harus diikuti dengan pemberdayaan masyarakat, akses permodalan, teknologi, sarana produksi dan pasar, sehingga tanah benar-benar menjadi sumber peningkatan kesejahteraan.”
Dalam arahannya, Bupati juga menekankan agar pelaksanaan Reforma Agraria tidak berhenti pada aspek administratif maupun penyusunan dokumen semata, tetapi harus menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.
Integrasi penataan aset dan penataan akses diharapkan mampu memberikan kepastian terhadap tanah masyarakat sekaligus menjadikannya lebih produktif, sehingga dapat mendorong pengembangan usaha, peningkatan pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Dua Rekomendasi Strategis
Rapat GTRA Kabupaten Poso Tahun 2026 membahas sejumlah agenda strategis, antara lain integrasi data dan potensi penataan aset serta akses, identifikasi lokasi indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penyusunan rekomendasi GTRA, serta penetapan desa yang akan menjadi Kampung Reforma Agraria Tahun 2026.
Dari hasil pembahasan dan kesepakatan bersama, GTRA Kabupaten Poso menghasilkan dua rekomendasi utama yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepahaman dan Kesepakatan Bersama Nomor 003/BA/GTRA-KAB.POSO/IX/2026.
Pertama, GTRA Kabupaten Poso merekomendasikan hasil inventarisasi penguasaan dan pemanfaatan tanah masyarakat di lokasi Cagar Alam Pamona, Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat, untuk selanjutnya diusulkan perubahan kawasan hutan melalui mekanisme TORA atau revisi tata ruang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, GTRA Kabupaten Poso merekomendasikan pelaksanaan penataan akses untuk mendukung Program Kampung Reforma Agraria Tahun 2026 di Desa Masani, Kecamatan Poso Pesisir, melalui pendampingan dan pemberdayaan masyarakat oleh perangkat daerah terkait.
Kedua rekomendasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Poso, khususnya dalam memastikan bahwa penataan tanah diikuti dengan program pemberdayaan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Berita acara kesepahaman dan kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Bupati Poso dr. Verna G.M. Inkiriwang, M.PSDM., Sekretaris Daerah Kabupaten Poso Ir. Heningsih E.G. Tampai, M.Si., Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Frengky Oktavianus Tompira, S.STP., M.Si., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso Hj. Amanda Maisura, A.Ptnh., M.A.P., serta tokoh masyarakat Ir. T. Samsuri, M.Si.
Kesbangpol Dorong Penguatan Kolaborasi
Bagi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Poso, pelaksanaan Reforma Agraria juga memiliki relevansi dengan upaya menjaga stabilitas sosial, memperkuat kohesi masyarakat, serta mencegah potensi konflik yang dapat muncul akibat persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, pemerintah desa, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi penting untuk memastikan setiap tahapan Reforma Agraria dilaksanakan secara transparan, terkoordinasi dan sesuai ketentuan hukum.
Melalui forum GTRA ini, Pemerintah Kabupaten Poso menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penataan aset dan penataan akses secara terpadu, sehingga Reforma Agraria tidak hanya memberikan kepastian terhadap aset masyarakat, tetapi juga membuka ruang bagi pemberdayaan, pengembangan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Poso secara berkelanjutan.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Poso akan terus mendukung penguatan koordinasi lintas sektor dalam rangka menjaga harmonisasi sosial dan memastikan berbagai kebijakan pembangunan daerah dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.