FGD PERLINDUNGAN ANAK KORBAN JARINGAN TERORISME DILANGSUNGKAN DI POSO

By Admin Tasya 09 Jun 2023, 09:28:31 WIB Daerah
FGD  PERLINDUNGAN ANAK KORBAN JARINGAN TERORISME DILANGSUNGKAN DI  POSO

Bupati Poso dr Verna G.M Inkiriwang  yang diwakili Oleh Asisten  Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Poso Dra. Christinawati Limbong  membuka resmi Focus Group Discussion perlindungan anak korban jaringan terorisme di Hotel Ancyra Kabupaten Poso Kamis Pagi, 8 juni 2023 

Asisten  Bidang Perekonomian dan Pembangunan dalam membacakan sambutan tertulis Bupati Poso mengapresiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia atas program kerja yang telah dilaksanakan di Kabupaten Poso


 “Terima kasih kepada Densus 88 Kepolisian Republik Indonesia atas segala upaya dan kontribusi yang telah dilakukan di Kabupaten Poso, khususnya dalam penanganan anak yang terpapar paham radikali. Pemerintah Daerah Kabupaten Poso memberikan penghargaan atas kerja keras dan dedikasi yang telah ditunjukkan oleh kedua instansi tersebut dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak di wilayah kami” Ujarnya.


Menurut bupati Poso bahwa Indonesia kedepan didalam menghadapi Tahun Emas 2045 dengan  bonus demografi sekaligus juga merayakan 100 tahun kemerdekaan bangsa pada tahun tersebut, bonus demografi ini harus dimaksimalkan untuk mendorong perkeonomian nasional lebih pesat dan mewujudkan impian kita menjadi negara maju. 

Lanjutnya, pada tahun 2045, 70% penduduk Indonesia akan berada dalam kelompok usia produktif (15-64 tahun) dan sisanya 30% merupakan penduduk yang tidak produktif (usia di bawah 14 tahun dan di atas 65 tahun.


“Untuk itu, semua pihak, pemerintah, lembaga penegak hukum, swasta, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat harus menyiapkan generasi muda yang sehat jasmani dan rohani, berketerampilan tinggi, disiplin serta inovatif, memiliki akhlak yang berorientasi pada kemajuan bangsa. Sungguh sebuah pekerjaan rumah yang tidak mudah bagi kita semua di tengah tantangan derasnya arus globalisasi” Terangnya.


Dalam sambutan tertulis itu juga disampaikan bahwa bekerja sama dengan lembaga pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat, harus menghadapi kenyataan bahwa beberapa tahun terakhir jaringan terorisme di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Poso, sangat massif.  Ditambah lagi dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat dan bebas, anak-anak kita berpotensi terpapar paham-paham dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Bagaimana tidak, anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini terpengaruh pola pikir dan idealismenya di masa pertumbuhannya. Hal ini menunjukkan bahwa anak-anak belum mendapat perlindungan sepenuhnya atas hak-haknya dalam kehidupan sehari-hari” Tegasnya.


Sebagai masyarakat dan pihak terkait, memiliki tanggung jawab untuk melindungi generasi muda dari ancaman tersebut. Kita perlu memperkuat pengawasan, memberikan pendidikan yang berkualitas, dan memberikan pemahaman yang tepat kepada anak-anak tentang nilai-nilai kehidupan yang sehat dan penuh toleransi. dengan demikian, dapat melindungi masa depan mereka dan memastikan mereka tumbuh menjadi generasi yang kuat, bertanggung jawab, dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara kita.

Indonesia, sebagai salah satu negara yang telah menandatangani dan meratifikasi Konvensi Hak Anak, memiliki kewajiban untuk menerapkan hal-hal dalam konvensi tersebut.


 Negara memiliki tanggung jawab dan secara moral dituntut untuk melindungi hak-hak anak. Hukum internasional melalui pembentukan Konvensi hak anak (Convention on the Right of the Children) telah memposisikan anak sebagai subjek hukum yang memerlukan perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya. Harus menjunjung tinggi dan melaksanakan konvensi ini dengan sungguh-sungguh. Setiap anak memiliki hak atas perlindungan, kesejahteraan, pendidikan, dan pengembangan yang optimal. Sebagai negara, kita harus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung pertumbuhan serta perkembangan anak-anak. Melalui perlindungan hak-hak anak, kita membangun fondasi yang kuat untuk masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa ini.


Perlindungan hukum menurut Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak mencakup berbagai aspek, antara lain hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami konflik dengan hukum, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami eksploitasi sebagai pekerja anak, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami eksploitasi dalam penyalahgunaan obat-obatan, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika anak mengalami eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari penculikan, penjualan, dan perdagangan anak.

Konvensi ini menegaskan pentingnya melindungi anak-anak dari berbagai bentuk eksploitasi dan penyalahgunaan. 


Setiap anak berhak atas kehidupan yang aman, bebas dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan yang tidak manusiawi. negara dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak ini dan memastikan bahwa setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal. Dalam menjalankan perlindungan ini, kerjasama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, lembaga sosial, dan masyarakat secara keseluruhan sangat penting guna menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda, aset berharga bangsa ini.

Kegagalan dalam memahami kebutuhan anak akan berujung pada kegagalan membantu anak untuk menjadi manusia mandiri yang dapat menentukan masa depannya sendiri. dalam hal ini, berarti kita telah gagal menyambung sebuah generasi. Sehingga sudah semestinya anak diberi ruang yang luas serta diberikan perlindungan untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan masa pertumbuhannya menuju kematangan dan kemandirian.


Selain itu, agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, maka kita harus memperhatikan empat hak dasar anak, yang pelaksanaannya merupakan tanggung jawab kita semua. Keempat hak dasar tersebut adalah hak atas kelangsungan hidup (survival), hak untuk berkembang (development), hak atas perlindungan (protection), serta hak untuk berpartisipasi (participation).


“Melalui FGD yang dilaksanakan pada saat ini menjadi sarana diskusi dan tukar pendapat, saling bertukar informasi, dan pengkajian ide-ide inovatif dalam rangka kita memaksimalkan upaya perlindungan yang komprehensif terhadap anak-anak sebagai generasi muda daerah ini. Para peserta juga diharapkan nantinya mampu mengaplikasikan hal ini dalam masyarakat, mulai dari lingkungan keluarga, RT, dan desa” Tutup sambutan bupati.


Hadir Dalam Kesempatan Tersebut Asisten Deputi Perlindungan Anak Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Indonesia, pejabat dari Densus 88, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Poso, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso, para kepala OPD Kabupaten Poso, UPTD PPA, aktivis PATBM, serta seluruh peserta FGD dan tamu undangan lainnya.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment